"Jadi bukan berkasnya yang terlambat, tetapi pihak Panwas yang salah paham," kata Sugiyono di kantornya, Jl S Parman, Jakarta Barat, Jumat (5/2/2009).
Menurut Sugiyono, surat yang dilayangkan kepada anggota Panwaslu Kecamatan Cengkareng Restu Saraswati meminta datang ke kantor Kejari, bukannya ke PN Jakbar. Dari Kejari, Panwas bersama JPU Kosasih dan Diah Ambarwati langsung ke pengadilan untuk bersidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, persidangan dapat dilakukan jika penyidik polisi dapat menghadirkan tersangka Nur Afni Sajim di ruang pengadilan. Persoalannya, polisi sendiri tidak dapat mendatangkan tersangka yang entah ada di mana.
"Masalahnya, tersangka belum bisa dihadirkan oleh penyidik dari polisi," ucap Kajari melempar persoalan.
Tersangka Nur Afni Sajim disangka telah melanggar aturan kampanye yaitu jadwal kampanye. Caleg PD No urut 6 untuk DPRD DKI Jakarta itu berkampanye tertutup diluar jadwal kampanye yakni 19 Januari 2009 di Rawa Buaya, Cengkareng. Seharusnya, tanggal tersebut untuk kampanye partai no urut 1 sampai 19.
Nur Afni dijerat pasal 269 UU No. 10/2008. Ia dijerat hukuman kurungan 3-12 bulan. (Ari/nrl)










































