"Tidak ada (intervensi SBY). Nanti kita lihat. Kita murni penegakan hukum," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (6/2/2009).
Menurut BHD, ada kelalaian dari Kapolda Sumut dan Kapolwiltabes Medan terkait dengan kasus ini. Pencopotan terhadap keduanya ini juga dibantah Kapolri akibat desakan dari pihak luar.
"Sekali lagi, bukan karena tekanan publik, kami melakukan ini karena kepentingan organisasi terkait profesionalisme dan secara transparan dan akuntabel. Kami jelaskan kepada masyarakat bahwa dalam rangka pembinaan perlu ada tindakan terhadap pejabat yang ada di daerah," jelas BHD.
BHD menambahkan, polisi akan terus melakukan tindakan-tindakan tegas bagi siapa pun yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Dari 6 tersangka, saat ini telah menjadi 12 tersangka. Polisi akan terus mengusut sampai tuntas siapa yang ada di belakangnya.
" Sampai pelaku di lapangan kita akan ambil tindakan tegas. Itu yang pertama, jadi sudah 12 tersangka. Tim Kami dari Bareskrim Polri melapis untuk back up Polda Sumut. Mudah-mudahan perkara ini nanti bisa kita limpahkan dan tersangka lainnya akan kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.
(anw/nrl)











































