"Ini surat pemanggilan dari jaksa untuk sidang di PN Jakbar," kata salah satu saksi, Restu Saraswati, sambil menunjukkan surat pemanggilan saksi di PN Jakbar, Jl S.Parman, Jumat (6/2/2009).
Memperoleh kelalaian kejaksaan tersebut, Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah menyatakan kecewa. Panwaslu menduga ada kesengajaan untuk mengulur-ulur kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Afni Sajim disangka telah melanggar aturan kampanye yaitu jadwal kampanye. Caleg PD nomor urut 6 untuk DPRD DKI Jakarta itu berkampanye tertutup di luar jadwal kampanye yakni 19 Januari 2009 di Rawa Buaya, Cengkareng. Seharusnya, tanggal tersebut untuk kampanye partai no urut 1 sampai 19.
Nur Afni dijerat pasal 269 UU No. 10/2008. Ia dijerat hukuman kurungan 3-12 bulan.
(Ari/nrl)











































