Sidang Kampanye Caleg PD Batal, Panwaslu Kecewa

Sidang Kampanye Caleg PD Batal, Panwaslu Kecewa

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2009 13:08 WIB
Jakarta - Sidang pelanggaran kampanye pemilu di PN Jakarta Barat dengan terdakwa caleg Partai Demokrat Nur Afni Sajim batal dilaksanakan. Sebab, kejaksaan belum menyerahkan berkas tuntutan ke pengadilan meski sudah ada panggilan saksi bersidang.

"Ini surat pemanggilan dari jaksa untuk sidang di PN Jakbar," kata salah satu saksi, Restu Saraswati, sambil menunjukkan surat pemanggilan saksi di PN Jakbar, Jl S.Parman, Jumat (6/2/2009).

Memperoleh kelalaian kejaksaan tersebut, Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah menyatakan kecewa. Panwaslu menduga ada kesengajaan untuk mengulur-ulur kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merasa aneh. Sudah ada panggilan saksi kok bisa sampai berkasnya belum sampai. Bisa saja ini sengaja diulur-ulur karena tersangka dari Partai Demokrat," kata Ramdanyah.

Nur Afni Sajim disangka telah melanggar aturan kampanye yaitu jadwal kampanye. Caleg PD nomor urut 6 untuk DPRD DKI Jakarta itu berkampanye tertutup di luar jadwal kampanye yakni 19 Januari 2009 di Rawa Buaya, Cengkareng. Seharusnya, tanggal tersebut untuk kampanye partai no urut 1 sampai 19.

Nur Afni dijerat pasal 269 UU No. 10/2008. Ia dijerat hukuman kurungan 3-12 bulan.

(Ari/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads