Pengamanan sidang tersebut terbilang rapat, meski tersangka tidak membawa massa. Sedikitya 30 polisi berseragam dibantu 10 polisi tidak berseragam berjaga-jaga dari gerbang utama. Pengunjung pengadilan yang membawa tas besar juga diperiksa isinya.
Menurut Kapolsek Palmerah Komisaris M Yusuf, tindakan tersebut untuk menghindari terulangnya kasus Medan yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Tetapi sampai 10.30 WIB, belum ada tanda persidangan dimulai. Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah terlihat mondar-mandir untuk memastikan jadwal sidang karena waktu pendek yakni hari Jumat.
Kasus Nur Afni merupakan kasus pelanggaran kampanye yang disidangkan perdana di Jakarta dan ketiga di Indonesia. Perempuan ini dinilai kampanye sebelum waktunya di Cengkareng. (Ari/nrl)










































