"Kalau belum direvisi atau tidak ada Perppu, KPU kembali saja pada UU 10/2008," ujar mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, di Hotel Le Meredian, Jalan Jend Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2009).
Menurut Ramlan, putusan MK menghapuskan Pasal 214 memang bersifat final dan mengikat, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun lanjut Ramlan, putusan MK baru sumber hukum belum menjadi dasar. Kalau tidak ada UU yang mengaturnya akan terjadi kekosongan hukum.
"Ini bisa mengganggu jadwal pemilu," imbuhnya.
Secara tegas Ramlan menyatakan, agar pembuat UU DPR dan pemerintah dapat bertanggung jawab memperbaiki UU ini mengadopsi putusan MK.
"Jangan orang lain yang bertanggung jawab. KPU hanya jalankan UU bukan buat UU," pungkasnya. (did/nwk)











































