"Silakan saja (diberi sanksi). Aturannya saja belum jelas," kata Ketua Umum Gerindra Suhardi.
Hal ini disampaikan dia di Media Center Partai Gerindra, Jalan Prapanca Raya nomor 9, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asupan gizi anak kurang. Konsep kita, bayi-bayi Indonesia yang lahir mendapat perhatian yang khusus terutama, soal asupan gizi yang cukup. Itulah kenapa kita menunjukkan anak-anak," lanjut dia.
Aturannya kan jelas tidak boleh melibatkan anak-anak dalam kampanye? "Loh itu kan bukan kampanye tetapi menunjukkan anak-anak dalam iklan," sahut Suhardi.
Dalam pasal 84 ayat (2) huruf k UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan, peserta kampanye dilarang melibatkan warga negara yang tidak punya hak pilih. Ancaman pidananya adalah 3-6 bulan dan denda Rp 30-60 juta.
Sedangkan dalam pasal 15 ayat (2) huruf a UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ancaman pidana bagi pelanggarnya adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda aling banyak Rp 100 juta. (aan/nrl)











































