Ketua Panwaslu Jateng Abhan Misbah mengatakan kasus itu terjadi pada saat Partai Golkar memeringati ultahnya di Kendal dan Kebumen. Mereka menggelar rapat dengan melibatkan massa.
"Kasus itu gagal diproses, karena dilaporkan lebih dari tiga hari setelah pelaksanaan. Sejauh ini hanya itu yang tercatat dalam data kami," kata Abhan usai bertemu pimpinan parpol se-Jateng di kantor Panwaslu, Jl Tri Lomba Juang Semarang, Kamis (5/2/2009).
Abhan menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, laporan tindak pidana pemilu tidak boleh lebih dari 3 hari setelah kejadian berlangsung. Kalau tidak, penyidik kepolisian tidak bisa meneruskannya.
Abhan yang sebelumnya merupakan aktivis antikorupsi itu berharap peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran pemilu. Laporan harus cepat agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Ini sudah ketentuan Undang-undang. Jadi kami ya hanya bisa mengikuti," ujarnya.
Abhan mengaku peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, karena personel panwaslu sangat terbatas yakni, 10.390 orang. Jumlah itu dirasa kurang memadai jika dihadapkan pada luasnya daerah pemantauan. (try/djo)











































