"Pemohon harus menampilkan berbagai argumentasi baru untuk mengubah pendirian mahkamah," ujar ketua majelis hakim konstitusi HA Mukthie Fadjar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2009).
Dalam putusan MK No. 14-17/PUU-V/2007 terkait UU Pemilu, MK berpendapat syarat menjadi caleg adalah tidak pernah dihukum ancaman pidana 5 tahun penjara. Sementara Robertus pernah dihukum 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai persidangan kuasa hukum pemohon Zairin Harahap mengatakan, dengan berlakunya pasal 12 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf g sangat merugikan kliennya.
"Rebertus dihukum 31 tahun yang lalu. Setelah bebas tahun 1981, dia tidak pernah lagi buat kejahatan dan sudah diterima oleh masyarakat," tandasnya. Β
Rebertus gagal menjadi caleg DPRD Lahat dari PDIP. Selaku pemohon Rebertus pernah menjalani hukuman selama 5 tahun pada tahun 1978 karena melakukan penganiayaan berat.
Β
Pemohon mengajukan uji materi UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD pasal 12 huruf g, pasal 50 ayat (1) huruf g yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (1), 28C ayat (1), 28D ayat (1), 28D ayat (3).
(did/nrl)











































