"Di Undang-undang dikatakan, pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan
warga yang tidak punya hak pilih dalam kampanye. Kalau anak-anak ikut
sendiri, nggak bisa (diatur UU)," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary usai
bertemu dengan Komnas Perlindungan Anak di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol,
Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2009).
Dalam pasal 84 ayat (2) huruf k UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan,
pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang
tidak memiliki hak pilih. Anak-anak di bawah 17 tahun tidak memiliki hak
pilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia datang sendiri, apa yang harus dilakukan pelaksana kampanye?
Hal-hal itulah yang harus diatur," terang Hafiz. (sho/nik)











































