Komnas PA Minta KPU Lindungi Anak-anak dari Kampanye

Komnas PA Minta KPU Lindungi Anak-anak dari Kampanye

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2009 11:58 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta KPU melindungi anak-anak dari keterlibatan kampanye. Hal ini dianggap penting mengingat pelibatan anak dalam kampanye bisa membahayakan diri mereka.

"Pada Pemilu 2004 ada 6 anak usia 3-11 tahun meninggal dunia dalam kaitan kegiatan kampanye partai politik," ujar Sekjen Komnas PA Aris Merdeka Sirait saat menemui KPU di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2009).

3 Dari 6 anak itu meninggal di Batam karena truk yang mereka tumpangi terbalik pada saat menuju arena kampanye. Di Boyolali, Jawa Tengah, seorang anak meninggal karena tersengat listrik saat pemasangan bendera parpol. Dua anak lagi meninggal di Sulawesi Tenggara saat berkampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komnas PA menilai pelibatan anak dalam kegiatan politik dalam bentuk apa pun adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan membawa risiko terhadap keselamatan anak," lanjut Aris yang datang ke KPU bersama Ketua Komnas PA Seto Mulyadi dan beberapa pengurus lainnya.

Lebih jauh Komnas menilai, pelibatan anak dalam kampanye bentuk apa pun, baik berupa rapat umum, pemasangan atribut, maupun iklan, dapat dikenakan pidana pemilu. "Dunia kampanye partai politik adalah dunia orang dewasa, dan anak-anak mempunyai hak asasi untuk dilindungi," ucapnya.

Karena itu, Komnas meminta KPU mengingatkan dan menyosialisasikan ketentuan mengenai larangan pelibatan anak dalam kampanye kepada parpol-parpol. Komas juga mendesak aga parpol yang melanggar ditindak secara hukum.

Dalam pasal 84 ayat (2) huruf k UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan, peserta kampanye dilarang melibatkan warga negara yang tidak punya hak pilih. Ancaman pidananya adalah 3-6 bulan dan denda Rp 30-60 juta.

Sedangkan dalam pasal 15 ayat (2) huruf a UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ancaman pidana bagi pelanggarnya adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda aling banyak Rp 100 juta.

Menanggapi permintaan Komnas Anak tersebut, KPU menilai perlu dirumuskan konsep tentang pelibatan anak dalam kampanye dan aturan yang digunakan untuk mengaturnya. UU tentang Pemilu saja memiliki keterbatasan untuk mengatur hal tersebut karena kurang detail.

"Kalau kita mau menegakkan aturan tidak cukup dengan UU Pemilu saja. Perlu dirumuskan dengan melibatkan UU Perlindungan Anak juga," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
(sho/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads