"Kita dapat info bahwa Perpu yang kita usulkan mungkin tidak diloloskan. Karena itu perlu ditetapkan hal-hal yang ingin kita atur dalam Perpu itu," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2009).
Sabtu, 7 Februari 2009 nanti, KPU akan mengumpulkan parpol-parpol untuk melakukan sosialisasi beberapa aturan seperti mekanisme penetapan caleg terpilih, penandaan pemberian suara, jadwal kampanye, dan lain-lain. Itu artinya KPU memerlukan adanya kepastian terkait beberapa aturan untuk disosialisasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika Perpu ternyata keluar setelah Sabtu, maka KPU akan menyesuaikan aturan yang ada dengan Perpu tersebut.
Penandaan Pemberian Suara
Mekanisme penandaan surat suara diatur dalam Peraturan KPU No 35/2008 tentang Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS. Penandaan pemberian suara dilakukan dengan cara mencontreng 1 kali pada kolom parpol, nomor caleg, atau nama caleg.
Namun, lanjut Hafiz, jika nanti dalam perhitungan suara ditemukan tanda silang (x), garis (-), atau contreng yang tidak sempurna, maka akan tetap dianggap sah. "Tapi sosialisasi tidak berubah, tetap dengan contreng," ujar Hafiz.
Mengenai berapa kali penandaan diberikan, selama Perpu belum keluar, maka untuk sementara KPU tetap berpegang pada UU, yakni tetap 1 kali. Tapi jika Perpu keluar, maka KPU akan menyesuaikan dengan aturan yang ada di Perpu. Di dalam Perpu diusulkan agar penandaan lebih dari 1 kali dianggap sah.
Penetapan Caleg Terpilih
Adapun untuk penetapan caleg terpilih, KPU telah memutuskan beberapa hal. Di antaranya adalah mengenai suara terbanyak. Jika parpol memperoleh kursi di dapil tertentu, maka yang berhak atas kursi itu adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak, berapa pun suara caleg itu. Untuk aturan ini KPU tidak menunggu Perpu karena telah memperoleh izin dari MK.
Jika terjadi kesamaan jumlah suara, maka dipilih caleg yang penyebaran perolehan suaranya lebih luas. Namun, jika masih saja tetap sama, maka diserahkan ke parpol untuk menentukan siapa yang berhak atas kursi itu.
Adapun jika di dapil tertentu parpol memperoleh kursi tapi tidak ada caleg yang memperoleh suara sama sekali, maka mekanisme penetapannya diserahkan kepada parpol yang bersangkutan.
Affirmative Action
Untuk rencana affirmative action bagi caleg perempuan dengan menerapkan zipper system, hingga saat ini KPU belum mengambil keputusan. Sebab mereka masih menunggu Perpu sebagai payung hukumnya.
"Kalau payung hukumnya tidak ada, kami berpikir panjang menerapkannya," tandas Hafiz.
(sho/ape)











































