"Saya ikuti simulasi KPU di Tangerang. Jumlah suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR RI sampai 23 persen, DPD 25 persen, dan DPRD 43 persen. Jadi ini luar biasa tinggi," kata Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay.
Hal itu disampaikan dia dalam dikusi bertajuk 'Contreng-Moreng Regulasi Pemilu setelah Putusan Mahkamah Konstitusi' di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (4/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang lingkaran, garis. Terus ada juga yang diurek-urek seperti lambang hati," jelasnya.
Hadar mengatakan, sebenarnya pilihan pemilih tersebut sudah jelas kepada siapa hatinya tertambat. Namun, adanya ketentuan contreng itu membuat surat suara mereka menjadi tidak sah.
Hal yang sama, lanjut Hadar, didapatinya ketika mengikuti simulasi di Pulau Bali. Jumlah suara tidak sah saat simulasi itu mencapai 20 persen dari total pemilih.
"Pemilu adalah untuk memudahkan pemilih. Karena itu sejauh kita tangkap dia memilih siapa, ya, sudah, sah saja," jelasnya.
Menurut pria berbaju batik warna hijau ini, hal yang sama dilakukan sejumlah negara saat menggelar pemungutan suara. Mereka menetapkan tanda silang untuk pemberian suara, namun ketika di lapangan apa pun bentuk penandaan dianggap sah.
"Pemilu 2004 jumlah surat suara tidak sah 10 persen. Kalau nanti mencapai 20 persen sudah kacau itu," pungkasnya.
(irw/nrl)











































