"Ya, memang belum memuaskan. Masih mengecewakan," kata pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris dalam diskusi bertajuk 'Contreng-Moreng Regulasi Pemilu setelah Putusan Mahkamah Konstitusi' (MK) di Hotel Sahid, Jl Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (4/2/2009).
"Indikasinya banyak jadwal pemilu dilampaui, yang itu dibuatnya sendiri," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah begitu, lanjutnya, KPU cenderung menunggu dengan berkonsultasi kepada pemerintah maupun DPR. "Kalau menunggu-nunggu, kapan pemilunya?" ujar Syamsuddin.
Lantas seharusnya bagaimana? "KPU kan memperoleh mandat UU No 22/2007. Mandatnya itu penuh dan kuat. Kalau sudah begitu, mestinya jauh lebih efektif ketimbang KPU yang dulu,"Β kata Syamsudin.KPU semestinya tegas supaya tidakmembuka peluang munculnya intervensi dari dewan atau dari lainnya. "Jadi kalau KPU disalahkan, mesti dibaca bahwa itu merupakan kecintaan publik pada KPU dan pemilu. Itu ungkapan kita semua punya kepedulian bagaimana kita mensukseskan pemilu," pungkas Syamsudin. (irw/nrl)











































