"Saya mendukung upaya itu, tapi jangan sampai penertiban gambar caleg itu mengganggu sosialisasi yang bersangkutan dengan masyarakat. Harus dibedakan daerah mana yang harus bebas dari atribut caleg dan parpol, mana yang boleh," kata mantan Ketua Pansus RUU Penyelengaraan Pemilu Saefullah Maksum saat dihubungi detikcom, Rabu (4/2/2009).
Menurut politisi PKB ini, seharusnya Pemda, KPU dan aparat kepolisian di masing-masing daerah dapat mengantisipasi seluruh kemungkinan pelanggaran kampanye setelah penetapan UU No 10/2008 tentang Pemilu.
Β
"Harusnya Pemda bersama KPU dan Polisi sudah mempersiapkan kemungkinan pelanggaran kampanye setelah UU pemilu disahkan. Harusnya sudah ada aturan main soal etika dan prosedur," terangnya. (yid/iy)











































