"(SBY) Dipersilakan melapor kalau memang mau mempergunakan lembaga ini (Bawaslu). Kita membuka pintu," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2009).
Menurut Hidayat, Bawaslu tidak boleh bersimpati terhadap peserta pemilu tapi juga tidak boleh antipati. Bawaslu juga tidak mungkin menolak jika ada pihak yang melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Hidayat menerangkan, Bawaslu akan mengkaji sebuah laporan dengan berdasarkan bukti untuk menilai sejauh mana unsur-unsur pelanggaran ditemukan. "Kalau hanya ucapan kan tidak bisa dinilai," terangnya.
Dia juga menjelaskan, pejabat publik tidak boleh menerbitkan peraturan
yang merugikan dan atau menguntungkan peserta pemilu, termasuk dalam hal ini adalah TNI dan Polri. "Tapi kan buktinya harus cukup," pungkasnya. (sho/yid)











































