Mendagri Nilai Perpu Pemilu Tidak Mendesak

Mendagri Nilai Perpu Pemilu Tidak Mendesak

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2009 17:39 WIB
Mendagri Nilai Perpu Pemilu Tidak Mendesak
Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU 10/2008 dinilai tidak mendesak. Pemerintah menganggap yang lebih berkompeten menangani pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ya tidak terlalu mendesak. Setelah ada komunikasi dengan KPU dan MK, domainnya bukan di pemerintah. Pemerintah siap saja mengeluarkan perpu dengan catatan perpu yang ada disepakati semua pihak," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto usai bertemu dengan Presiden SBY di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa
(3/2/2009).

Mardiyanto menjelaskan, hal-hal yang akan diturunkan dalam Perpu Pemilu akan dibahas lagi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU seperti tempat pemungutan suara (TPS), teknis pencoblosan, kampanye, dan termasuk keterwakilan perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya katakan KPU yang punya wewenang. Jangan malah ditekankan kepada pemerintah. Besok kita lihat di KPU, kalau nanti saya keluarkan tapi DPR tidak sepaham ya buat apa, malah menjadi suatu hal yang tidak bagus," jelas Mardiyanto.

"Yang penting kita laksanakan Perpu tepat waktu, dengan aturan yang paling cepat keluar itulah yang terbaik," imbuh mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
(nwk/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads