"Dari 9 kasus yang kami laporkan ke polisi, 75 persennya sudah SP3. Alasannya kebanyakan kurang cukup bukti," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2009).
9 Kasus itu tersebar di 5 kota. Dari 9 kasus, 6 kasus dihentikan di Kepolisian dan 1 kasus mandek di Kejaksaan. Tinggal sisa 2 kasus yang masih berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kekurangan bukti itu, Panwaslu mempertanyakan kewenangan yang dimilikinya, yakni apakah mereka berhak memanggil saksi ahli dan melakukan penyidikan. Padahal dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu tidak diatur kewenangan Panwaslu melakukan penyidikan dan memanggil saksi ahli.
Dengan kewenangan itu, bukti yang mereka perlukan sebenarnya hanyalah bukti awal, dan adalah tugas kepolisian untuk melakukan penyidikan.
(sho/nrl)











































