"Justru kita poinnya dari sana. Dampak keputusan MK, pelanggaran pidana pemilu dan administratif berasal dari laporan caleg," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2009).
Ramdan mencontohkan pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan oleh caleg tertentu dari partai tertentu di stasiun Tebet, Jakarta Selatan. "Itu dilaporkan oleh caleg," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perang antarcaleg ini tentu saja membantu Panwaslu dalam menjalankan tugasnya mengawasi pelaksanaan proses pemilu. Karena itu Panwaslu menyambut baik adannya perang itu. "Dengan persaingan antarcaleg ini kita diuntungkan," aku Ramdan.
(sho/nrl)











































