Keputusan itu merupakan salah satu opsi yang dipilih Panwaslu dari 4 opsi yang tersedia. Keempatnya adalah mengajukan pra peradilan kepolisian, melaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menyerahkan berkas ke Bawaslu, dan membahas kembali kasus itu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Dari 4 opsi kami memilih opsi ketiga, yakni menyerahkan ke Bawaslu sebagai atasan kami," uja Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah saat bertemu Bawaslu di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya kita temukan kesepakatan opsi ketiga," ucapnya.
Dalam kesempatan itu Ramdan juga menanyakan ketegasan informasi dari Bawaslu terkait pemanggilan anggota dewan yang terlibat dugaan pidana pemilu. "Apakah perlu izin khusus atau tidak?" tanyanya.
Hal ini mengingat Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana yang juga merupakan anggota DPRD DKI tidak dipanggil karena alasan yang bersangkutan adalah pejabat negara. Padahal menurut keterangan Jampidum M Ritonga di media, tidak diperlukan izin khusus untuk pemanggilan pejabat negara yang terlibat dugaan pidana pemilu.
Menanggapi pengalihan berkas tersebut, Bawaslu mengaku akan menindaklanjutinya. "Kami sudah punya bayanga-bayangan bagaimana (menindaklanjutinya), tapi secara kelembagaan kita akan plenokan dulu," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
(sho/mad)











































