Penertiban ratusan atribut parpol dan caleg di Kota Wates itu dilakukan tim gabungan Satpol PP,Β polisi, TNI, KPU dan Panwslu, Senin (2/2/2009). Penertiban dilakukan di sekitar jalanan di Kota Wates.
Sebelum melakukan penertiban, Pemkab Kulonprogo memberikan pemberitahuan tertulis kepada masing-masing parpol untuk menertibkan sendiri atribut mereka. Namun hingga batas akhir 31 Januari, masih banyak bendera parpol dan caleg yang belum melakukan ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para petugas menurunkan berbagai baliho, umbul-umbul, poster dan bendera parpol serta caleg yang dipasang di sembarang tempat sehingga mengganggu kenyaman dan keamanan masyarakat. Berbagai atribut itu kemudian diangkut petugas dengan truk.
Anggota Panwaslu Kulonprogo, Warsono, mengatakan penertiban tidak hanya dilakukan di kota Wates saja namun juga di kecamatan lain seperti di Sentolo dan Pengasih.Β "Yang masih melanggar langsung kita copot. Gambar boleh dipasang bila memenuhi ketentuan Peraturan Bupati No 28 Tahun 2008," kata Warsono.
(bgs/djo)











































