Ketua KPUD Jateng, Ida Budhiati mengatakan, sesuai UU No 10/2008 tentang Pemilu, parpol diwajibkan menyetor rekening maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka, 16 Maret 2009.
"Kalau hingga batas waktu yang ditentukan mereka tidak menyetor, ya bisa digugurkan sebagai peserta pemilu," kata Ida ketika ditemui di kantornya, Jl Veteran Semarang, Senin (2/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida mengaku tidak tahu alasan parpol yang belum menyetorkan rekening. KPUD tidak bisa memaksa, karena seharusnya parpol sudah mengetahui hal tersebut.
"Ya kita tunggu saja. Itu kan urusan dan kebutuhan parpol," jelas perempuan yang sebelumnya aktif di Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) ini.
Selain disibukkan dengan laporan rekening parpol, KPUD juga tengah memroses pelelangan logistik pemilu dan persiapan pendaftaran pemantau pemilu. Para pemenang tender logistik akan diumumkan 7 Februari mendatang.
"Untuk pemantau pemilu, kami masih menunggu Peraturan KPU No 45/2008 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu," jelasnya.
Calon pemantau pemilu di Jateng diharapkan mempersiapkan profil, proposal, jumlah personel yang diterjunkan, dan daerah yang akan dipantau untuk memudahkan proses verifikasi. (try/djo)











































