Pemilih Tambahan Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Suara

Pemilih Tambahan Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Suara

- detikNews
Senin, 02 Feb 2009 14:20 WIB
Pemilih Tambahan Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Suara
Jakarta - Pemilih yang berpindah tempat, atau dikenal dengan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTT), terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya. Hal ini terjadi jika kertas suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bersangkutan tidak mencukupi.

"Surat suara kan dilebihkan 2 persen di tiap TPS untuk DPTT. Namun jika itu tidak mencukupi, DPTT tetap bisa memilih jika terdapat kertas suara yang tersisa setelah pukul 12.00 (waktu setempat). Hanya begitu solusinya," ujar anggota KPU Andi Nurpati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2009).

Itu artinya, jika setelah pukul 12.00 waktu setempat kertas suara tidak ada yang tersisa, pemilih pindahan ini tidak bisa menggunakan hak suaranya. Aturan tentang pemilih tambahan ini akan dimasukkan juga dalam revisi Peraturan KPU No 35/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS .

Dalam pasal 40 UU No 10/2008 tentang Pemilu dikatakan, pemilih tambahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat dia terdaftar.

Pemilih jenis ini bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan syarat terlebih dahulu mendaftar ke panitia yang bersangkutan paling lambat H-3 Pemilu. Dia juga harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti bahwa dirinya telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

(sho/iy)


Berita Terkait