"Silang dan tanda garis menjadi bagian sah dalam bangunan keabsahan surat suara," ujar anggota KPU Andi Nurpati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2009).
Menurut Andi, alasan pemberlakuan ketentuan tersebut adalah karena dari simulasi di lapangan, banyak ditemui pemilih yang menandai dengan silang, garis, dan lingkaran. Namun KPU baru memutuskan silang dan garis lah yang ikut dianggap sah, dan tidak untuk lingkaran. Meski begitu, sosialisasi kepada masyarakat tetap dengan cara mencontreng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan KPU itu memperoleh reaksi negatif dari anggota dewan. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, KPU sebaiknya kembali ke Undang-undang dan tidak perlu menambah aturan baru.
"Masalah tanda itu kembali saja kepada Undang-undang. Kalau begitu dirombak lagi akan kacau jadinya. Jangan karena beberapa sosialisasi ada perubahan-perubahan lagi, sudah harus final sekarang," tandas Ferry.
(sho/iy)











































