Menandai dengan Silang dan Garis Dianggap Sah

Pemungutan Suara

Menandai dengan Silang dan Garis Dianggap Sah

- detikNews
Senin, 02 Feb 2009 13:35 WIB
Menandai dengan Silang dan Garis Dianggap Sah
Jakarta - Selama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan mekanisme pemberian tanda pada Pemilu 2009 adalah dengan cara mencontreng (v). Namun sekarang KPU memutuskan tanda silang (x) dan garis (-) juga dianggap sah.

"Silang dan tanda garis menjadi bagian sah dalam bangunan keabsahan surat suara," ujar anggota KPU Andi Nurpati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2009).

Menurut Andi, alasan pemberlakuan ketentuan tersebut adalah karena dari simulasi di lapangan, banyak ditemui pemilih yang menandai dengan silang, garis, dan lingkaran. Namun KPU baru memutuskan silang dan garis lah yang ikut dianggap sah, dan tidak untuk lingkaran. Meski begitu, sosialisasi kepada masyarakat tetap dengan cara mencontreng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan mengenai penandaan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU No 35/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang hingga sekarang masih terus direvisi. Dalam revisi itu KPU juga tengah menunggu Perpu mengenai penandaan 2 kali yang masih diproses oleh pemerintah.

Keputusan KPU itu memperoleh reaksi negatif dari anggota dewan. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, KPU sebaiknya kembali ke Undang-undang dan tidak perlu menambah aturan baru.

"Masalah tanda itu kembali saja kepada Undang-undang. Kalau begitu dirombak lagi akan kacau jadinya. Jangan karena beberapa sosialisasi ada perubahan-perubahan lagi, sudah harus final sekarang," tandas Ferry.

(sho/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads