"Rekening khusus tersebut juga berikut saldo awal kampanye," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2009).
Dalam pasal 134 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu disebutkan, partai politik peserta pemilu harus sudah melaporkan rekening khusus dana kampanye paling lambat 7 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum. Adapun kampanye rapat umum akan dimulai 16 Maret 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
64 orang tersebut adalah 12 dari Provinsi Bali, 6 dari Gorontalo, 8 dari Kalimantan Selatan, 18 dari Sumatra Barat, 3 dari Kepulauan Riau, dan 17 dari Kalimantan Barat.
(lrn/iy)











































