"Rekening khusus tersebut juga berikut saldo awal kampanye," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2009).
Dalam pasal 134 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu disebutkan, partai politik peserta pemilu harus sudah melaporkan rekening khusus dana kampanye paling lambat 7 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum. Adapun kampanye rapat umum akan dimulai 16 Maret 2009.
Sedangkan mengenai rekening khusus calon anggota DPD, Hafiz menjelaskan, baru 64 dari 1.109 calon yang melaporkan.
64 orang tersebut adalah 12 dari Provinsi Bali, 6 dari Gorontalo, 8 dari Kalimantan Selatan, 18 dari Sumatra Barat, 3 dari Kepulauan Riau, dan 17 dari Kalimantan Barat.
(lrn/iy)











































