32 Parpol Sudah Laporkan Rekening Khusus Dana Kampanye

32 Parpol Sudah Laporkan Rekening Khusus Dana Kampanye

- detikNews
Senin, 02 Feb 2009 12:31 WIB
32 Parpol Sudah Laporkan Rekening Khusus Dana Kampanye
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sudah ada 32 parpol peserta pemilu yang melaporkan rekening khusus terkait dana kampanye. Namun KPU belum memerinci partai mana saja yang sudah melaporkan dan mana yang belum.

"Rekening khusus tersebut juga berikut saldo awal kampanye," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2009).

Dalam pasal 134 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu disebutkan, partai politik peserta pemilu harus sudah melaporkan rekening khusus dana kampanye paling lambat 7 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum. Adapun kampanye rapat umum akan dimulai 16 Maret 2009.

Sedangkan mengenai rekening khusus calon anggota DPD, Hafiz menjelaskan, baru 64 dari 1.109 calon yang melaporkan.

64 orang tersebut adalah 12 dari Provinsi Bali, 6 dari Gorontalo, 8 dari Kalimantan Selatan, 18 dari Sumatra Barat, 3 dari Kepulauan Riau, dan 17 dari Kalimantan Barat.

(lrn/iy)


Berita Terkait