"Masyarakat atau negara tidak dapat membatasi hak orang lain dengan melarang, mengkriminalisasi, atau menjatuhkan sanksi moral terhadap orang yang tidak menggunakan hak pilihnya," kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh di kantornya, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2009).
Dia melanjutkan hak memberikan suara atau memilih tersebut, memberikan hak kepada pemilihnya untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengakui, lepas dari apa pun, fatwa haram itu memang akan cukup memberikan pengaruh bagi masyarakat. "Bakal mempengaruhi pemilih tradisional," jelasnya. (ndr/iy)











































