Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaikkan honor pegawainya di lapangan. Mereka yang mengalami kenaikan honor adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN).
Honor untuk Ketua PPK dinaikkan dari Rp 400 ribu menjadi Rp 1 juta, untuk anggota dan sekretaris dari Rp 350 ribu menjadi Rp 750 ribu, dan pelaksana dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu. Adapun untuk KPPS LN dari Rp 300 ribu menjadi Rp 950 ribu.
"Ini untuk memberikan motivasi dan semangat kerja PPK dan KPPS LN," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPU mengusulkan ke Menteri Keuangan agar merevisi SK Menkeu nomor S-242/MK.02/2008 tertanggal 21 Mei 2008 tentang besaran honorarium Pemilu 2009. Dalam surat nomor 20/15/I/2009 tertanggal 7 Januari 2009 itu, KPU mengusulkan kenaikan honor PPK dan KPPS LN.
(sho/nrl)