"Tanggal 2 Februari 2009 itu cetak, pastinya yang sudah divalidasi," ujar Hafiz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, (30/1/2009).
Validasi surat suara telah berlangsung sejak Kamis, 29 Januari 2009 dan akan selesai Minggu, 1 Februari 2009. Validasi tersebut untuk surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok, Sumatera dan Minggu untuk daerah-daerah yang tercecer," imbuh Hafiz.
Anggota KPU Endang Sulastri menjelaskan, proses validasi dilakukan untuk memperjelas nama caleg dalam surat suara.
Sebelumnya, validasi dilakukan KPU untuk membenarkan nama caleg yang sempat salah tulis dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Misal namanya Aldi, tapi di DCT tertulis Aldy. Nah itu kami perbaiki," kata Endang.
Endang, memastikan nama caleg yang hilang dari surat suara kini sudah dibenarkan. "Semuanya sudah beres (nama yang sempat hilang sudah ditertibkan)," tandas Endang.
Sebelumnya, ketidaktepatan kinerja KPU diungkap oleh Wakil Sekjen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Saleh Husin. Saleh mengatakan, caleg Hanura Banten 1 nomor 2 Apang Taupik sempat hilang dari surat suara. (ape/nik)











































