Namun, justru keliru kalau ambang batas ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan bagi partai-partai baru.
"Justru ini akan menjadi sebuah bentuk peringanan dalam ketentuan pemilu.Β Bagaimana disebut bentuk ketidakadilan," ujar kuasa hukum DPR, Ferry Mursyidan Baldan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, JakartaΒ Pusat, Kamis (29/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira untuk berkompetisi fair dan terbuka kita lakukan dengan UU 10/2008," tuturnya.
Penerapan ambang batas ini, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, lebih baik karena mendorong parpol untuk tumbuh dan berkembang. Berbeda dengan Pemilu 2004, kalau partai tidak lolos electoral threshold (ET) 3 persen, mereka harus bergabung untuk ikut pemilu berikutnya.
"Karena gagal pemilu, lalu ganti baju," tandasnya.
Sebelumnya 11 parpol yang mengajukan uji materi antara lain Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Patriot (PP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Merdeka.
Mereka menilaiΒ UU 10/2008 tentang Pemilu Pasal 202 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) Pasal 28 I ayat (2) UUD 45. (did/nwk)











































