Tidak Ada Kasasi untuk Pidana Pemilu

Tidak Ada Kasasi untuk Pidana Pemilu

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2009 16:03 WIB
Tidak Ada Kasasi untuk Pidana Pemilu
Jakarta - Proses pengadilan untuk pelanggaran pidana pemilu hanya sampai Pengadilan
Tinggi (PT). Karena itu tidak ada kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK).

"UU 10/2008 tentang Pemilu pasal 255 ayat (5), mengatakan upaya hukum untuk tindak pidana pemilu hanya sampai PT. Jadi nggak ada kasasi maupun PK," kata hakim agung H Muchsin di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/1/2009).

Menurut Muchsin, alasan diberlakukannya aturan itu adalah karena mengejar
waktu. Sebab pemilu digelar dengan jadwal yang ketat demi mengejar agenda
kenegaraan seperti pelantikan Presiden yang masa tugasnya habis 20 Oktober 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusannya bersifat final dan mengikat," ujar Muchsin.

Menurut dia, aparat Kehakiman di semua level telah siap untuk menangani
pelanggaran pidana pemilu sejak 4 bulan lalu. Dengan jadwal pemilu yang
ketat, mereka siap bekerja secara maraton.

"Kalau perlu pukul 23.00 WIB malam (perkaranya) diputus nggak apa-apa," cetus dia.

Apakah pembatasan hingga PT itu dikarenakan proses di MA selama ini terkenal lama? "Itu kan aturan UU, kalau kami menghindar malah salah," sahut Muchsin. (sho/aan)


Berita Terkait