Pemerintah Kebut RPP Kampanye Pejabat

Pemerintah Kebut RPP Kampanye Pejabat

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2009 13:45 WIB
Jakarta - Masa kampanye Pemilu 2009 kian dekat. pemerintah pun mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bagi pejabat negara berkampanye untuk keperluan parpol masing-masing.

Demikian jawab Mensesneg Hatta Rajasa ditanya perkembangan rambu-rambu bagi pejabat negara berkampanye. Wartawan mencegatnya usai ikuti forum pengarahan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/1/2009).

"Drafnya sudah selesai, tinggal kita harmonisasikan. Minggu depan Insya Allah sudah selesai," ujar Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Materi produk hukum tersebut kurang lebih sama dengan yang diberlakukan pada Pemilu 2004. Pejabat negara -presiden, wapres, menteri, gubernur, bupati/walikota- diberi waktu melakukan kampanye maksimal satu kali dalam satu pekan.

Selama berkampanye, status mereka adalah kader dari parpolnya masing-masing. Maka dari itu ditegaskan untuk tidak mengenakan seragam dinas dan menggunakan fasilitas kendaraan hak mereka selaku pejabat negara selama kegiatan kampanye.

Khusus untuk presiden dan wapres, ada sedikit pengecualian terkait statusnya sebagai Kepala Negara. Selama berkampanye mereka tetap mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari Paspampres RI yang memang bersifat melekat. 
(anw/lh)


Berita Terkait