"Ada instrumen pengaturan zona-zona dulu untuk kepentingan umum. Supaya masyarakat enak dan kota nggak rusak," ujar pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (29/1/2009).
Zonasi itu, menurut dia, sudah tercantum dalam peraturan yang yang dikeluarkan tentang Pemilu. Seperti jalan protokol yang harus bebas dari atribut kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penertiban iklan kampanye bisa juga dilakukan dengan retribusi pajak iklan.
"Retribusi dikenakan untuk regulasi. Untuk keindahan, ketertiban dan kenyamanan, bukan untuk pemasukan," imbuhnya.
Efektif atau tidaknya, imbuh dia, tergantung penegakan hukum aparat di lapangan.
"Aparat harus bekerja untuk menertibkan. Jangan kerja kalau musim atau ada proyek saja," imbaunya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan metode zonasi. Wakil Gubernur DKI Prijanto mengatakan dilarang memasang atribut kampanye di jalan protokol dan jalan bebas hambatan.
Zonasi itu diterapkan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU DKI. Jalan-jalan yang bebas atribut kampanye antara lain jalan tol atas dan bawah, Jalan Hayam Wuruk, Stasiun Kota, Jalan Gadjah Mada, Jalan Sultan Hasanuddin, Gunung Sahari, Ancol, Matraman, Senen, Salemba, Jatinegara, Cawang, Lapangan Terbang Halim Perdanakusumah, Pancoran, Kuningan, dan Mampang.
Meski demikian, masih banyak bendera dan poster-poster parpol menghiasi jalan-jalan itu. (nwk/nrl)











































