Fatwa Tidak Boleh Didasarkan 'Jika'

Laporan dari Den Haag

Fatwa Tidak Boleh Didasarkan 'Jika'

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2009 04:40 WIB
Fatwa Tidak Boleh Didasarkan Jika
Den Haag - Hukum atau fatwa harus didasarkan pada pengamatan yang pasti. Sekurangnya ada gholibuz zhonny, yaitu dugaan kuat.

Hal itu dikemukakan ahli syari'ah Dr. Sofjan S. Siregar di Belanda dalam perbincangan telepon dengan detikcom, dilanjutkan via email, Rabu petang atau Kamis (29/1/2009) pagi WIB.

"Sekarang juga MUI harus berhenti mengeluarkan fatwa yang tidak rasional dan tidak mempunyai landasan syar'i dan logika," cetus Sofjan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sofjan, akal-akalan dalil MUI bahwa 'jika ada calon pemimpin yang amanah dan jujur, maka wajib hukumnya memilih dan haram golput' itu telah membuat rakyat semakin sukar memahami visi dan misi MUI.

MUI harus membedakan pemilu dengan pilpres. Pemilihan DPD, DPR dan DPRD bukanlah pemilihan pemimpin, seperti alasan MUI wajib memilih pemimpin.

"Kalau pun dalil MUI itu diterima, berarti orang hanya wajib memilih pada pilpres yang setara dengan nashboel imam atau mengangkat pemimpin," terang direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam Eropa itu.

Dikatakan bahwa jalur dan versi logika MUI tidak koheren dengan prinsip mantiq sebagai penguji suatu kebenaran. Pasalnya MUI masih memakai kata "jika" (asumsi), "Jika ada calon pemimpin yang amanah dan jujur, maka haram untuk golput (wajib ikut pemilu)."

Dalam beristinbath, MUI tidak memberikan kepastian ada calon pemimpin yang amanah dan jujur itu. "Padahal hukum atau fatwa harus didasarkan pada pengamatan yang pasti, sekurangnya gholibuz zhonny, yaitu dugaan kuat," tandas Sofjan.

MUI mewajibkan orang memilih calon pemimpin sesuai kriteria, "jika ada". Di parpol manakah rakyat akan mencari calon "si jika ada" itu? Parpol Islam atau yang bukan parpol Islam? "Jika harus parpol Islam apa nama parpolnya?" demikian Sofjan. (es/es)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads