Hal itu dikemukakan Dr. Sofjan S. Siregar dalam perbincangan telepon dengan detikcom, dilanjutkan via email, Rabu petang atau Kamis (29/1/2009) pagi WIB.
Menurut Sofjan, kegiatan dan kesibukan kebanyakan elit parpol dan para anggota DPR fokus pada usaha kasak-kusuk mencari dukungan sebanyak mungkin untuk pemilu akan datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi sayangnya, lanjut Sofjan, UU Pemilu memfatwakan sebaliknya bahwa memilih atau ikut pemilu itu adalah hak, bukan kewajiban. Fatwa MUI bertentangan dengan UU Pemilu.
Β
"Sebagai warga negara RI, jika ada hal paradox seperti ini, tentunya rakyat diwajibkan ikuti UU, bukan fatwa-fatwi MUI," tandas doktor syari'ah Khartoum University, direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam Eropa di Rotterdam.
Dikatakan bahwa jika MUI ingin fatwanya didengar rakyat, silahkan masuk ranah politik, sehingga MUI harus berubah jadi parpol dan selanjutnya mengamandemen UU Pemilu agar pasal yang berbunyi bahwa memilih itu hak diubah menjadi kewajiban.
Β
"Sebenarnya fatwa haram golput itu bukan hanya tidak valid, tapi juga memalukan dan mencoreng imej Islam yang elegan dan tidak main paksa," demikian Sofjan. (es/es)











































