Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Panwaslu

Kasus SP3 Tifatul

Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Panwaslu

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 17:38 WIB
Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Panwaslu
Jakarta - Panwaslu yang akan mengajukan praperadilan terkait dikeluarkannya SP3 kasus tindak pidana pemilu yang melilit Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring. Polda Metro Jaya siap menghadapinya.

"Ya silakan saja. Itu sebagai bentuk akuntabilitas kita," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di Mapoldaย  Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2009).

Menurut dia, praperadilan salah satu alat kontrol untuk melihat kinerja polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melaporkan tindak pidana pemilu, kata dia, Gakumdu (Panwaslu, jaksa dan polisi) agar melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Kalau setelah gelar perkara ada indikasi tindak pidana pemilu dan cukup unsur untuk lapor ke polisi, baru laporkan. Sehingga di kemudian hari tidak ada kejadian seperti ini lagi," kata Zulkarnain.

Berarti Gakumdu tidak efektif? "Bisa jadi dikatakan begitu. Aturan hukum sekarang, itu otoritas Panwaslu atau Bawaslu, apakah suatu perbuatan akanย  dilaporkan ke polisi atau tidak. Tapi alangkah baiknya bila dilakukan gelar perkara dulu," papar dia. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads