Seperti itu berangkali perasaan Ferry Mursyidan Baldan selaku mantan Ketua Pansus RUU Pilpres 2009 DPR-RI. Kesempatan menyampaikan keterangan selaku pihak tergugat dalam sidang judicial review UU Pilpres tentang capres independen, sekaligus dimanfaatkannya untuk mencurahkan uneg-uneg.
"Kalau semua merasa berhak jadi presdien, tidak usah ada pilpres. Karena jumlah rakyat lebih banyak presidennya," ujar Ferry di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukannya kita akan usulkan siapa (capres), tapi mari kita fair. Ini hanya soal waktu. Justru kita tidak marginalkan, tapi memberi kesempatan," jelas Ferry.
Tidak lupa fungsionaris Partai Golkar itu mempertanyakan maksud para penggugat yang mengajukan gugatan justru ketika hari-H Pemilu-Pilpres 2009 semakin dekat. Mengapa justru tidak mempermasahkannya ketika UU 23/2003 tentang Pilpres dan UU 32/2004 tentang Pemda baru disahkan. Padahal dua produk hukum yang jadi rujukan Pansus RUU Pipres DPR-RI itu juga mengandung materi calon independen.
"Mengapa tidak mempersoalkan UU 32/2004? Mengapa juga tidak mempersoalkannya saat UU 23/2003?" gugat dia.
(lh/nrl)