YLBHI Minta Fatwa Haram Golput Tak Jadi Kebijakan Negara

YLBHI Minta Fatwa Haram Golput Tak Jadi Kebijakan Negara

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 15:57 WIB
YLBHI Minta Fatwa Haram Golput Tak Jadi Kebijakan Negara
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta fatwa haram tentang golput tidak dijadikan kebijakan negara yang mengikat semua warga negara. Bila hal itu dilakukan, maka negara akan melanggar prinsip HAM universal.

"Kami berkepentingan untuk menyampaikan agar publik tidak terjebak perdebatan tentang golput yang amat potensial memecah belah bangsa serta mengabaikan prinsip demokrasi dan HAM," kata Ketua YLBHI Patra M Zen dalam jumpa pers di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (28/1/2009).

Menurut Patra, dengan keluarnya fatwa MUI yang mengharamkan golput, negara harus berdiri di atas kepentingan semua warga negara. "Dan tidak serta merta meneruskan fatwa haram golput itu sebagai bagian dari kebijakan negara yang mengikat semua warga negara," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patra menjelaskan, prinsip HAM universal menempatkan hak memilih atau dipilih sebagai bagian dari hak dasar manusia. Hal itu juga dijamin dalam Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta dijamin UUD 1945.Β Β  Β 

"Hak ini pada pokoknya menjamin setiap warga untuk bebas turut serta dalam urusan publik dengan memilih wakil-wakilnya yang duduk di legislatif dan eksekutif," ujarnya.

Patra menuturkan, dalam disiplin HAM, tidak ada standar dan norma apa pun yang menyatakan bahwa setiap orang wajib memilih atau dipilih. Namun sebaliknya, yang diatur adalah kewajiban negara untuk memastikan hak ini dijamin sepenuhnya bebas.

"Jadi kamu berpendapat, negara tetap wajib untuk menghormati dan melindungi warganya yang mengambil pilihan untuk berpartisipasi secara pasif dalam bentuk golput itu," imbuhnya.

Patra mengingatkan, sejarah politik Indonesia yang pernah diwarnai pengalaman buruk dengan ikut campurnya negara dalam persoalan ini pada era Orde Baru. Di mana saat era Presiden Soeharto terjadi kriminalisasi besar-besaran kepada kelompok yang tidak menggunakan hak pilihnya di Pemilu. (zal/nrl)


Berita Terkait