"Kami berkepentingan untuk menyampaikan agar publik tidak terjebak perdebatan tentang golput yang amat potensial memecah belah bangsa serta mengabaikan prinsip demokrasi dan HAM," kata Ketua YLBHI Patra M Zen dalam jumpa pers di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (28/1/2009).
Menurut Patra, dengan keluarnya fatwa MUI yang mengharamkan golput, negara harus berdiri di atas kepentingan semua warga negara. "Dan tidak serta merta meneruskan fatwa haram golput itu sebagai bagian dari kebijakan negara yang mengikat semua warga negara," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak ini pada pokoknya menjamin setiap warga untuk bebas turut serta dalam urusan publik dengan memilih wakil-wakilnya yang duduk di legislatif dan eksekutif," ujarnya.
Patra menuturkan, dalam disiplin HAM, tidak ada standar dan norma apa pun yang menyatakan bahwa setiap orang wajib memilih atau dipilih. Namun sebaliknya, yang diatur adalah kewajiban negara untuk memastikan hak ini dijamin sepenuhnya bebas.
"Jadi kamu berpendapat, negara tetap wajib untuk menghormati dan melindungi warganya yang mengambil pilihan untuk berpartisipasi secara pasif dalam bentuk golput itu," imbuhnya.
Patra mengingatkan, sejarah politik Indonesia yang pernah diwarnai pengalaman buruk dengan ikut campurnya negara dalam persoalan ini pada era Orde Baru. Di mana saat era Presiden Soeharto terjadi kriminalisasi besar-besaran kepada kelompok yang tidak menggunakan hak pilihnya di Pemilu. (zal/nrl)










































