Sindiran Pengamat Politik untuk Staf Khusus SBY di Sidang MK

Sindiran Pengamat Politik untuk Staf Khusus SBY di Sidang MK

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 14:55 WIB
Sindiran Pengamat Politik untuk Staf Khusus SBY di Sidang MK
Jakarta - Masuk dalam sistem memang kadang harus mengikuti aturan yang ada. Pandangan-pandangan yang dulu dianut bisa berubah 360 derajat jika seseorang  masuk dalam sebuah lingkaran kekuasaan.

Hal tersebut setidaknya tercermin dalam sidang permohonan judicial review UU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/1/2009). Sindiran saksi ahli, Bima Arya Sugiarto, yang diajukan oleh salah seorang pemohon, Fadjroel Rahman, menohok perwakilan pemerintah, yakni staf Presiden SBY Bidang Hukum Denny Indrayana.

Saaat diberi kesempatan untuk berbicara oleh majelis hakim, Bima Arya menjelaskan panjang lebar mengenai sistem presidensial dan kemungkinan calon independen untuk bisa bersaing dalam pemilihan persiden. Dalam komentarnya tersebut, pria muda yang sudah bergelar PhD ini mengutip disertasi Denny Indrayana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu Saudara Denny Indrayana berpandangan bahwa capres independen harus diberi kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai capres," ujar Bima Arya yang disambut senyum oleh para pengunjung sidang yang hadir.

Menurut Denny, seperti ditirukan Bima Arya, monopoli partai harus diakhiri, karena ini adalah hal esensial demi demokrasi yang partisipatif. "Saya sangat sepakat dengan pandangan ini," ujar Bima usai menirukan pandangan Denny tersebut.

Alasan pemerintah menolak calon independen, seperti yang disampaikan Denny Indrayana dalam sidang sebelumnya, ada tiga. Pertama, logika yang dibangun agar calon presiden hanya dari parpol saja adalah upaya untuk membentuk sistem presidensial yang efektif.

Kedua, dukungan parlemen sangat penting agar presiden bisa bekerja dengan maksimal, dan yang ketiga adalah penambahan syarat capres tidak boleh bertentangan dengan UUD.

Menjawab alasan pemerintah, Bima punya pandangan lain. Menurutnya, dalam sistem presidensial, presiden mempunyai kedaulatan yang sangat tinggi. Karena itu, presiden harus dipilih langsung oleh rakyat. Kontrak sosial presiden juga harus langsung dengan rakyat.

"Logikanya, proses pengangkatan presiden tidak boleh dibatasi oleh medium apa pun, termasuk partai politik. Karena kami lihat, dominasi parpol dalam menentukan capres mengingkari sistem presidensial, karena membatasi pilihan," kata Arya Bima.

Menanggapi sindiran Arya Bima ini, Denny Indrayana tidak mau kalah. "Kalau saya ditanya apakah ada kemungkinan calon presiden perseorangan itu memungkinkan ke depan, nggak ada masalah. Tapi pasal 6 ayat 2 UUD 1945 harus diubah dulu," ujar Denny.

Denny mengatakan, hak untuk mengajukan capres sesuai dengan pasal di atas dimiliki oleh parpol. Menurutnya, selama pasal tersebut tidak diubah, tidak ada calon perseorangan. "Kalau mau calon perseorangan, bukan di MK, tapi di MPR," imbuh dosen Hukum Tata Negara UGM ini.

"Jadi dangan digabung dua hal ini. Secara aspirasi memungkinkan (capres independen). Bedakan secara aspirasi dan konstitusi. Secara aspirasi boleh, tapi secara konstitusi ada di pasal 6 ayat 2," pungkasnya.

(anw/nrl)


Berita Terkait