"Kita tahu tidak semua buruh migran bisa datang langsung ke TPS untuk salurkan hak politiknya. Banyak di antara mereka menyalurkan suara melalui pengiriman pos," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, usai beraudiensi dengan Bawaslu di Kantor Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (28/1/2009).
Menurut Anis, siapa yang bisa menjamin kerahasiaan dan tidak dimanipulasi oleh yang menerima, sebab tanpa ada saksi. "Saya kira dalam Pemilu 2004 lalu sudah terjadi dan ini diakui oleh KBRI kita di sejumlah negara," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pemilu 2009, jumlah DPT di luar negeri 1,5 juta orang dan diperkirakan yang hanya memilih tidak jauh 20 persen dari DPT. "Penggunaan jasa pos yang berpotensi kecurangan dan waktu lama, tidak efektif, kurang informasi mengenai tata cara dan tahapan pemilu," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sarbini mengatakan, pemilih dalam kuantitas dan di mana pun harus dibela. "Kami merasa bahwa warga negara kita di mana pun berada harus dibela haknya," katanya.
Untuk itu, lanjut Hidayat, Bawaslu telah meneken MoU dengan 11 pemantau pelaksanaan pemili di lapangan. "Langkah Migrant Care yang juga konsern di bidang ini, kita harapkan kerjasamanya dalam memantau pelaksanaan pemilu di luar negeri," ujarnya.
Guna memantau adanya pelanggaran tindak pidana pemilu di luar negeri, Bawaslu, KPU, Bareskrim Mabes Polri, Deplu dan sejumlah instansi terkait lainnya telah membentuk Sentra Pengaduan Terpadu yang ditempatkan di tiga negara, yaitu Malaysia, Tokyo dan China.
Sedangkan anggota Bawaslu lainnya, Bambang Eka Cahya Widodo, mengakui, banyak WNI dan TKI yang tinggal di luar negeri sangat tersebar luas dengan jumlah sedikit. "Banyak warga kita di luar negeri tinggalnya tidak sama. Sosialisasi tidak mudah, karena sebarannya cukup luas dan kelompok cukup kecil. Ini yang juga menyulitkan pemantauan," imbuhnya. (zal/nrl)











































