Panwaslu-Polda Metro Sepakat Hari Libur Masuk 14 Hari Kerja

Kasus Tifatul Di-SP3

Panwaslu-Polda Metro Sepakat Hari Libur Masuk 14 Hari Kerja

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 14:17 WIB
Panwaslu-Polda Metro Sepakat Hari Libur Masuk 14 Hari Kerja
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, akhirnya menyepakati waktu 14 hari untuk menangani tindak pidana pemilu. Mereka sepakat untuk menghitung hari libur, Sabtu-Minggu dalam 14 hari kerja itu.

"Ya akhirnya sepakat, perhitungan 14 hari itu Sabtu-Minggu dihitung. Berarti jatuhnya tanggal 21 Januari 2009 kemarin," ujar Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah.

Hal itu disampaikan dia usai pertemuan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (28/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatan itu berbeda dengan surat edaran Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada tanggal 3 Desember 2009. Dalam surat edaran itu, Sabtu-Minggu tidak dihitung dalam 14 hari kerja waktu penyidikan tindak pidana pemilu oleh polisi.

Sebelumnya, Panwaslu tidak puas akan penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring oleh Polda Metro Jaya, Selasa 27 Januari kemarin.

Panwaslu yang melapor tanggal 7 Januari menganggap, seharusnya kasus itu belum ditutup pada 27 Januari. Karena penandatanganan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) baru dilakukan 8 Januari, sehingga kasus baru bisa ditutup tanggal 29 Januari.

"Kalau 14 hari jatuhnya besok, kami akan siapkan saksi ahli. Yaitu Arbi Sanit dan Supanji Ahmad," ujar dia.

Ada perbedaan persepsi dari Polda Metro dan Panwaslu, dalam hal menghitung 14 kerja. Akhirnya kesepakatan dicapai hari ini.

Bagaimana dengan rencana mempraperadilankan polisi?

"Kita akan siapkan waktu seminggu ke depan untuk praperadilankan polisi," ujar Ramdansyah.

Selain Ramdansyah, hadir dalam rapat Gakumdu adalah Kasat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro AKBP Daniel Tifaona, dan dari Kejati DKI Asisten Jaksa Tindak Pidana Umum (Astidum) Agus dan Jaksa Senior Ratiman.
(nwk/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads