Hal ini terungkap dari 'uji coba' yang dilakukan Institut Studi Arus Informasi (ISAI).
"Kami datang langsung ke KPU, mencoba mencari informasi mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Caleg Tetap (DCT), sistem pemilu dan tata cara pemilih, tahapan pemilu, dan peta daerah pemilihan. Tapi kamia malah dipingpong ke sana kemari," ujar Koordinator Program Riset, Advokasi, dan Pemantauan Media ISAI Ahmad Faisol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Faisol, informasi yang ingin mereka peroleh ternyata masih menyebar di berbagai biro dan belum disatukan. Hal ini menyulitkan baik pemberi maupun pencari informasi tentang pemilu. Misalnya data tentang DPT ada di Biro Perencanaan Data dan Informasi di lantai 4, sementara data tentang peta daerah pemilihan hanya dimiliki oleh Bir Teknis di lantai 3.
Mereka harus mendatangi masing-masing biro untuk memperoleh data yang berbeda. Di masing-masing biro itu pun data tidak begitu saja bisa diakses. Ada sekian macam alasan yang diberikan petugas yang intinya data tidak bisa diberikan.
"KPU belum membuat standar pelayanan informasi terhadap publik secara langsung," ucap Faisol.
Menurut dia, minimnya informasi itu sangat mengkhawatirkan karena berpotensi menambah angka golput. Jika masyarakat tidak mengetahui tata cara memilih, contoh Faisol, maka sangat mungkin banyak suara tidak sah karena kesalahan teknis.
"Kalau begitu siapa yang menanggung dosanya? Kan katanya golput haram," ujarnya setengah bercanda.
Β Β Β Β Β
(sho/nrl)











































