"Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan perlu ditindaklanjuti oleh lembaga yang mengeluarkan izin beracara bagi pengacara tersebut," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (28/1/2009).
Pernyataannya disampaikan sebelum mengikuti pertemuan evaluasi SP3 kasus pelanggaran kampanye PKS dengan tersangka Tifatul Sembiring. Pertemuan diikutiย Panwaslu DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya yang tergabung dalam Gakamdu (Penegak Hukum Terpadu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan pekan lalu, pengacara Presiden PKS Tifatul Sembiring, M Anwar Junaedi, mengaku mentransfer uang kepada seseorang yang mengaku-ngaku sebagai Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain. 'Zulkarnain' yang berhubungan dengan Junaedi itu berkomunikasi dengan pengacara Tifatul itu melalui SMS.
Dalam SMS-nya, 'Zulkarnain' meminta uang pelicin Rp 10 juta agar SP3 kasus yang menimpa Tifatul segera keluar. Junaedi pun menyetujuinya.
Kasus ini terbongkar saat Junaedi memberitahu Zulkarnain asli jika uang telah dikirim. Zulkarnain pun terkaget-kaget. Barulah Junaedi merasa tertipu.
(lh/nrl)











































