Panwas Minta Pengacara Tifatul Dikenai Sanksi

Suap \'Polisi\' Rp 10 Juta

Panwas Minta Pengacara Tifatul Dikenai Sanksi

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 11:22 WIB
Panwas Minta Pengacara Tifatul Dikenai Sanksi
Jakarta - Panwaslu DKI Jakarta mendesak Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjatuhkan sanksi keras pada Anwar Junaedi. Tindakan pengacara Tifatul Sembiring itu menyuap polisi demi memuluskan SP3 kasus dugaan pelanggaran kampanye PKS dinilai mencederai demokrasi.

"Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan perlu ditindaklanjuti oleh lembaga yang mengeluarkan izin beracara bagi pengacara tersebut," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (28/1/2009).

Pernyataannya disampaikan sebelum mengikuti pertemuan evaluasi SP3 kasus pelanggaran kampanye PKS dengan tersangka Tifatul Sembiring. Pertemuan diikutiย  Panwaslu DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya yang tergabung dalam Gakamdu (Penegak Hukum Terpadu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan evaluasi digelar, atas permintaan Panwaslu DKI Jakarta yang menilai pihak penyidik terlalu dini mengeluarkan SP3 kasus PKS. Menurutnya penyidik masih ada waktu untuk melakukan penyidikan, karena batas waktu 14 hari penyidikan kasus tindak pidana Pemilu 2009 baru akan berakhir tanggal 29 Januari 2009.

Seperti diberitakan pekan lalu, pengacara Presiden PKS Tifatul Sembiring, M Anwar Junaedi, mengaku mentransfer uang kepada seseorang yang mengaku-ngaku sebagai Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain. 'Zulkarnain' yang berhubungan dengan Junaedi itu berkomunikasi dengan pengacara Tifatul itu melalui SMS.

Dalam SMS-nya, 'Zulkarnain' meminta uang pelicin Rp 10 juta agar SP3 kasus yang menimpa Tifatul segera keluar. Junaedi pun menyetujuinya.

Kasus ini terbongkar saat Junaedi memberitahu Zulkarnain asli jika uang telah dikirim. Zulkarnain pun terkaget-kaget. Barulah Junaedi merasa tertipu.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads