Panwaslu akan Datangi Polda Metro Jaya

SP3 Kasus Tifatul

Panwaslu akan Datangi Polda Metro Jaya

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2009 09:45 WIB
Panwaslu akan Datangi Polda Metro Jaya
Jakarta - Meski Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SP3 dalam kasus pelanggaran kampanye Tifatul Sembiring, tidak menghentikan niat Panwaslu untuk mempraperadilkan Presiden PKS tersebut. Panwaslu beserta Panwascam Gambir akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi kasus ini.

"Ya hari ini jam 10.00 WIB saya mau datang ke Krimum (Kriminal Umum)," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah saat dihubungi, Rabu (28/1/2009).

Selain untuk mengevalusi kasus, Panwascam beserta Kejati dan penyidik Polda selaku Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), akan berembuk untuk menyamakan persepsi mengenai batas waktu 14 hari kerja penyidikan. Menurut Ramdansyah, batas 14 hari penyidikan itu jatuh pada hari kamis, 29 Januari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramdansyah beralasan, BAP penyidikan ini dimulai pada tanggal 8 Januari 2009 lalu dan baru selesai sekitar pukul 02.00 WIB nya. "Itu dihitung nol," jelas Ramdansyah saat itu.

Polisi akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan kasus Tifatul. Alasannya, Polisi tidak menemukan unsur kampanye dalam aksi solidaritas untuk Palestina yang digelar PKS pada 2 Januari 2009.

Berdasarkan keterangan saksi pelapor, saksi ahli dan hasil penyidikan polisi yang berkoordinasi dengan penuntut umum menunjukkan PKS tidak melanggar UU 10/2008. (mok/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads