"Ya hari ini jam 10.00 WIB saya mau datang ke Krimum (Kriminal Umum)," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah saat dihubungi, Rabu (28/1/2009).
Selain untuk mengevalusi kasus, Panwascam beserta Kejati dan penyidik Polda selaku Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), akan berembuk untuk menyamakan persepsi mengenai batas waktu 14 hari kerja penyidikan. Menurut Ramdansyah, batas 14 hari penyidikan itu jatuh pada hari kamis, 29 Januari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan kasus Tifatul. Alasannya, Polisi tidak menemukan unsur kampanye dalam aksi solidaritas untuk Palestina yang digelar PKS pada 2 Januari 2009.
Berdasarkan keterangan saksi pelapor, saksi ahli dan hasil penyidikan polisi yang berkoordinasi dengan penuntut umum menunjukkan PKS tidak melanggar UU 10/2008. (mok/gah)











































