"Saya diundang ke Solo, tapi karena tadi saya ke MK jadi saya tidak bisa hadir," jelas Rizal Ramli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (27/1/2008).
Rizal menjelaskan kedatangannya ke MK untuk meminta agar lembaga tersebut menghapus pasal 160 KUHP yang menjeratnya sebagai tersangka penghasut kerusuhan demo BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tokoh-tokoh lama berkuasa tetapi gagal mensejahterakan rakyat, menurut saya sudah saatnya kita pindah ke jalan baru, tidak hanya soal penggantian Presiden, tetapi harus mensejahterakan rakyat," pungkasnya. (van/mok)











































