Dalam sambutannya, Hafiz memaparkan dampak dan celah hukum putusan MK tentang suara terbanyak, tanda contreng, centang atau coblos, dan perlunya Perpu yang mengatur kelemahan-kelemahan peraturan terkait pemilu.
Karena tidak setuju dengan pernyataan dan kebijakan yang diambil oleh KPU, beberapa kali terdengar suara penolakan dari peserta rakernas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat moderator memberikan kesempatan bertanya atau menanggapi, sejumlah peserta berebut. Mereka saling berteriak melalui mikropon yang sudah dipegangnya. Tak ayal, situasi pun gaduh.
Moderator akhirnya memberikan kesempatan kepada perwakilan Aceh, Zaini Jalil. Zaini menyoroti kinerja KPU yang dinilai amburadul. Misalnya, soal istilah contreng, centang, dan coblos.
Bahkan ada yang menuduh KPU berpihak kepada incumbent (SBY-JK). "Saya curiga KPU ini bekerja demi kepentingan pemerintah," kata perwakilan Banten.
Kader PDIP juga minta KPU jujur setelah mendengar pernyataan Hafiz bahwa mencoblos itu sah. Selama ini, publik hanya tahu, suara yang sah hanya yang dicontreng atau dicentang.
Hafiz yang mendapatkan cecaran pertanyaan tampak sangat tenang. Dia bertahan dengan alasan KPU hanya pelaksana UU.
Setelah menjawab sejelas-jelasnya, Hafiz mengatakan, "Selama aturan menyatakan A, kami melaksanakannya" ujar Hafiz berasalan.
Sesi kedua tanya jawab lebih ramai lagi. Para peserta tampak tidak puas dengan segala langkah KPU. Namun situasi masih cukup terkendali hingga acara berakhir pukul 18.00 WIB. (try/fiq)










































