"Bagi PPP, adanya pemimpin itu wajib hukumnya, sebab bila tidak ada pemimpin akan timbul anarkhi (kekacauan)," ujar Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifudin lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (27/1/2009).
PPP, jelas Lukman, memegang kaidah yang menyatakan,"jika suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya sesuatu yang lain, maka pelaksanaan sesuatu yang lain tersebut hukumnya juga wajib."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sinilah konteks pemaknaan 'wajib' dan 'haram' dalam perkara memilih dalam
Pemilu," tandasnya. (lrn/iy)











































