"Jam 09.00 WIB tadi pagi sudah diambil oleh pengacara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/1/2009).
Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi pelapor, saksi ahli dan hasil penyidikan polisi yang berkoordinasi dengan penuntut umum menunjukkan PKS tidak melanggar UU 10/2008. Sebab, tidak ada unsur kampanye di dalamnya.
"Kampanye itu ada unsur meyakinkan orang dengan membeberkan visi misinya. Sementara di situ tidak ada. Jadi kejadian 2 Januari belum bisa dikategorikan sebagai kampanye," ujarnya
"Ini tentu saja bisa terjadi perdebatan. Tetapi itulah hasil penyelidikan polisi yang sudah berkoordinasi dalam penegakan hukum terpadu," lanjutnya.
Selain itu, kata dia, saksi pelapor ternyata tidak tahu persis kejadian sebenarnya.
"Katanya...katanya saja. Dia tidak tahu persis apa ada unsur kampanye dalam acara itu," cetus Zulkarnain.
Panwaslu melaporkan Tifatul dan Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS DKI Jakarta Triwisaksana serta Ketua Dewan Pengurus Daerah PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan atas dugaan melakukan kampanye terselubung di sela-sela aksi solidaritas untuk Palestina pada 2 Januari 2009 lalu.
Tifatul dan kedua petinggi PKS itu pun ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu. (aan/nrl)











































