Tifatul Bersyukur Dibebaskan dari Jeratan Hukum

Kasus Tifatul Di-SP3

Tifatul Bersyukur Dibebaskan dari Jeratan Hukum

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2009 10:40 WIB
Tifatul Bersyukur Dibebaskan dari Jeratan Hukum
Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tindak pidana pemilu yang disangkakan pada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, hari ini. Mendengar kabar tersebut, Tifatul pun bersyukur karena terbebas dari segala tuntutan hukum.

"Ya alhamdulillah kalau sudah keluar," ujarnya singkat saat dihubungi detikcom, Selasa (27/1/2009).

Meski kabar gembira tersebut telah diterimanya, namun dirinya mengaku belum mendapatkan salinan SP3 yang dinantikannya tersebut. "Saya dengar kabar begitu, tapi belum terima tuh SP3-nya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tifatul mengatakan, dirinya sejak awal merasa optimistis bahwa kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dituduhkan terhadapnya akan dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Apakah berencana mengadukan balik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)? "Kita lihat dulu. Kita terima dulu suratnya,"jawabnya.

Tifatul dijadikan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Panwaslu Gambir awal Januari 2009 lalu. Panwaslu menuding PKS telah melakukan kampanye terselubung di sela-sela aksi solidaritas untuk Palestina pada 2 Januari 2009 lalu. (mei/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads