SP3 Kasus Tifatul Sudah Diteken Penyidik Polda Metro

SP3 Kasus Tifatul Sudah Diteken Penyidik Polda Metro

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2009 09:24 WIB
SP3 Kasus Tifatul Sudah Diteken Penyidik Polda Metro
Jakarta - Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menghentikan kasus tindak pidana pemilu yang disangkakan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring hari ini. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah ditandatangani oleh penyidik Polda Metro dan siap dikirimkan ke Tifatul.

"Tadi sudah dihubungi Kasat Kamneg dan sudah ditandatangani oleh penyidik sebagai Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain saat dihubungi detikcom, Selasa (27/1/200).

Dikatakan Zulkarnain, SP3 itu pun siap dikirimkan ke Tifatul sebagai tersangka, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebagai pelapor dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun pertimbangan penghentian kasus tersebut dikarenakan pelaporan Panwaslu yang menuding PKS melakukan kampanye terselubung itu tidak terbukti.

"Keterangan dari tersangka, saksi pelapor (Panwaslu) dan saksi ahli, aksi yang dilakukan PKS pada 2 Januari 2009 lalu tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye," jelasnya.

Panwaslu melaporkan Tifatul dan Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS DKI Jakarta Triwisaksana serta Ketua Dewan Pengurus Daerah PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan atas dugaan melakukan kampanye terselubung di sela-sela aksi solidaritas untuk Palestina pada 2 Januari 2009 lalu. Tifatul dan kedua petinggi PKS itu pun ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu. (mei/nrl)


Berita Terkait