"Besok keputusannya. Keputusannya sudah ada. Tapi belum bisa dikatakan," kata Kasat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro AKBP Daniel Tifaona saat dihubungi detikcom, Senin (26/1/2009).
Daniel membantah apapun keputusan terkait Tifatul tersebut tidak berkaitan dengan kasus mantan pengacara Tifatul, Moch Anwar yang tertipu atas dugaan suap untuk memuluskan SP3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, keputusan untuk SP3 atau tidak, merupakan hasil gelar perkara dan unsur penyidikan yang telah dipenuhi.
"Setelah lima unsur penyidikan itu dipenuhi, baru bisa kita simpulkan dari UU No.10 tentang Pemilu ada Gakkumdu," pungkasnya.
=================== (mei/ndr)











































