Partai Buruh Wajibkan Caleg Biayai Saksi di TPS

Partai Buruh Wajibkan Caleg Biayai Saksi di TPS

- detikNews
Minggu, 25 Jan 2009 15:52 WIB
Partai Buruh Wajibkan Caleg Biayai Saksi di TPS
Jakarta - Partai Buruh mewajibkan seluruh calegnya untuk menanggung biaya saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika tidak mau, ancamannya dipecat dari Partai Buruh.

"Sanksi bagi yang tidak membantu pembiayaan saksi, caleg tersebut akan dikeluarkan dari keanggotaan Partai Buruh," ujar Ketua Umum Partai Buruh, Muchtar Pakpahan di sela-sela Rakernas Partai Buruh di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (25/1/2009).

Aturannya biaya saksi ditanggung caleg masing-masing dapil. 10% dari total biaya perdapil ditanggung caleg DPPR RI, 30% ditanggung caleg provinsi, 60% ditanggung caleg DPRD.

Menurut Muchtar, karena yang paling dekat hubungannya dengan daerah adalah caleg DPRD dan berpeluang paling besar, maka caleg DPRD dikenai biaya terbesar untuk saksi.

"Misalnya di situ ada 10 caleg DPR RI berarti yang 10% dibagi 10 orang," jelas Muchtar.

Hal itu menuai protes dari beberapa peserta Rakernas. Mereka keberatan dengan pembiayaan saksi seperti itu.

Namun Muchtar tetap pada kesepakatan awal. Ia bahkan memberikan tenggat waktu bagi para caleg untuk menyetor uang.

"Pokoknya tangal 14 Maret, caleg harus sudah menyerahkan dana tersebut ke ketua DPD. Nanti kita akan cek. Kalau perlu kita buat debt kolektor," pungkasnya.

(rdf/iy)


Berita Terkait